catatan saifudin hidayat

be better

UMK Jatim 2013 Rp. 1,74 Juta – Rp. 866.250



Buruh menuntut upah layak
Surabaya, – Setelah sempat molor beberapa jam, akhirnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur pada Sabtu sore (24/11/2012). Upak Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi ada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, yaitu Rp 1,74 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.
Penetapan UMK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Pertimbangan penetapan UMK tertinggi dengan berdasarkan pencapaian 122,5 persen dari nilai kebutuhan hidup (KHL) Kota Surabaya.
Para buruh dan wartawan yang menunggu pernyataan langsung dari gubernur terpaksa gigit jari, karena Soekarwo memilih untuk menghindar bertemu buruh dan wartawan usai menetapkan UMK di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, Surabaya. Saat akan dimintai konfirmasi, Soekarwo justru meninggalkan gedung Dispenda dengan mobil.
Padahal ratusan buruh dan wartawan menunggu untuk menanyakan pertimbangan gubernur. Merasa dikelabui, buruh kemudian menghadang mobil milik Sekretaris Daerah Jatim Rasiyo selama beberapa menit. Rasiyo dan tim Dewan Pengupahan Provinsi Jatim yang turut menghadiri rapat tersebut.
Ratusan buruh dan sejumlah wartawan menunggu penetapan UMK sejak pagi di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. Rencananya, Soekarwo akan menetapkan UMK pada Sabtu siang tetapi justru hingga sore belum ada kejelasan tentang penetapan tersebut.
Penetapan UMK ini akhirnya disampaikan secara tertulis melalui Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Buruh kecewa dengan sikap gubernur yang tak mau menemui mereka dan memilih pergi diam-diam.
Sebelumnya, Soekarwo menyatakan, penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim akan berpedoman pada surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyebutkan penetapan UMK harus menyertakan nilai inflasi 2013 serta kebutuhan perumahan dan transportasi. (ang)