Surabaya, –
Setelah sempat molor beberapa jam, akhirnya Gubernur Jawa Timur
Soekarwo menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur pada
Sabtu sore (24/11/2012). Upak Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi ada
di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, yaitu Rp 1,74 juta, sedangkan
yang terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.
Penetapan
UMK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Pertimbangan
penetapan UMK tertinggi dengan berdasarkan pencapaian 122,5 persen dari
nilai kebutuhan hidup (KHL) Kota Surabaya.
Para
buruh dan wartawan yang menunggu pernyataan langsung dari gubernur
terpaksa gigit jari, karena Soekarwo memilih untuk menghindar bertemu
buruh dan wartawan usai menetapkan UMK di Kantor Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Jatim, Surabaya. Saat akan dimintai konfirmasi, Soekarwo
justru meninggalkan gedung Dispenda dengan mobil.
Padahal
ratusan buruh dan wartawan menunggu untuk menanyakan pertimbangan
gubernur. Merasa dikelabui, buruh kemudian menghadang mobil milik
Sekretaris Daerah Jatim Rasiyo selama beberapa menit. Rasiyo dan tim
Dewan Pengupahan Provinsi Jatim yang turut menghadiri rapat tersebut.
Ratusan
buruh dan sejumlah wartawan menunggu penetapan UMK sejak pagi di kantor
Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. Rencananya, Soekarwo akan menetapkan
UMK pada Sabtu siang tetapi justru hingga sore belum ada kejelasan
tentang penetapan tersebut.
Penetapan
UMK ini akhirnya disampaikan secara tertulis melalui Peraturan Gubernur
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun
2013. Buruh kecewa dengan sikap gubernur yang tak mau menemui mereka dan
memilih pergi diam-diam.
Sebelumnya,
Soekarwo menyatakan, penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim
akan berpedoman pada surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
yang menyebutkan penetapan UMK harus menyertakan nilai inflasi 2013
serta kebutuhan perumahan dan transportasi. (ang)